Untuk menghitung angka-angka PDRB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu :
1. Menurut Pendekatan Produksi
PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan
oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu
tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam
penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :
2. Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor
produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam
jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi
yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan
keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak
langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan
pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).
3. Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari :
Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan
menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama
dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula
dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang
dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar,
karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung neto.
METODOLOGI PDRB PENGELUARAN
1. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI RUMAH TANGGA
PDRB Tahunan
Penghitungan PKRT selama ini didasarkan pada hasil Susenas. Akan
tetapi, karena data pengeluaran rumah tangga dari Susenas cenderung underestimate khususnya untuk kelompok bukan makanan dan makanan jadi, maka perlu dilakukan penyesuaian (adjustment). Dalam melakukan adjustment,
digunakan data sekunder dalam bentuk data atau indikator suplai yang
diperoleh dari berbagai sumber di luar Susenas. Cara yang dilakukan
adalah menggantikan (me-replace) hasil Susenas dengan hasil
penghitungan data sekunder atas komoditas, kelompok komoditas, atau
jenis pengeluaran tertentu. Asumsinya, bahwa penghitungan data sekunder
lebih mencerminkan PKRT yang sebenarnya.
Langkah penghitungan di atas akan menghasilkan besarnya PKRT atas dasar
harga (adh) berlaku. Untuk memperoleh konsumsi rumah tangga harga
konstan 2010, PKRT harga berlaku terlebih dahulu dikelompokkan menjadi
12 kelompok COICOP. Konsumsi rumah tangga konstan 2010 diperoleh dengan
metode deflasi, dengan deflator IHK 12 kelompok COICOP yang sesuai.
PDRB Triwulanan
Penghitungan PKRT triwulanan atas dasar harga (adh) berlaku
didasarkan pada nilai PKRT triwulan sebelumnya dikalikan dengan Indeks
Konsumsi Triwulanan hasil SKKRT. Untuk memperoleh PKRT triwulanan atas
dasar harga (adh) konstan digunakan metode deflasi, dengan deflator IHK
12 kelompok COICOP yang sesuai.
2. METODOLOGI PENGELUARAN KONSUMSI PEMERINTAH
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga berlaku (ADHB) = output-penjualan barang dan jasa + social transfer in kind purchased market production.
Output non pasar dihitung melalui pendekatan biaya-biaya yang
dikeluarkan, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja bantuan
sosial dan belanja lain-lain.
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK)
Baik penghitungan tahunan maupun triwulanan, metodologinya sbb:
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah atas dasar harga konstan diperoleh dengan menggunakan Metode Deflasi dan Ekstrapolasi
3. METODOLOGI PEMBENTUKAN MODAL TETAP BRUTO
Estimasi nilai PMTB dapat dilakukan melalui
metode langsung maupun tidak langsung. Pendekatan "langsung" adalah
dengan cara menghitung pembentukan modal (harta tetap) yang dilakukan
oleh berbagai sektor ekonomi produksi (produsen) secara langsung.
Sedangkan pendekatan "tidak langsung"adalah dengan menghitung
berdasarkan alokasi dari total penyediaan produk (barang dan jasa) yang
menjadi barang modal pada berbagai sektor produksi, atau disebut juga
sebagai pendekatan "arus komoditi". Penyediaan atau "supply" barang modal tersebut bisa berasal dari produk dalam negeri maupun produk luar negeri (impor).
Pendekatan secara langsung
Penghitungan PMTB secara langsung dilakukan dengan cara menjumlahkan
seluruh nilai PMTB yang terjadi pada setiap sektor kegiatan ekonomi
(lapangan usaha). Barang modal tersebut dinilai atas dasar harga
pembelian, yang di dalamnya sudah termasuk biaya-biaya yang
dikeluarkan, seperti biaya untuk transportasi, biaya instalasi,
pajak-pajak serta biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pengadaan
barang modal tersebut. Bagi barang modal yang berasal dari impor di
dalamnya termasuk bea masuk dan pajak-pajak yang berkaitan dengan
pengadaan barang modal tersebut. Dari laporan keuangan perusahaan dapat
diperoleh informasi/data tentang pembentukan modal tetap bruto
(perubahan atas harta tetap, yang dinilai atas dasar harga berlaku
(ADHB) dan harga pembelian (perolehan), pada setiap sektor. Untuk
memperoleh nilai pembentukan modal atas dasar harga konstan, pembentukan
modal (ADHB) tersebut di "deflate"dengan menggunakan indeks harga perdagangan besar yang sesuai dengan masing-masing kelompok jenis barang modalnya.
Pendekatan secara tidak langsung
Penghitungan pembentukan modal dengan cara tidak langsung disebut juga sebagai pendekatan melalui arus komoditas (commodity flow approach). Pendekatannya adalah dengan menghitung nilai produk barang yang dihasilkan oleh berbagai sektor ekonomi (supply)
yang kemudian dialokasikan sebagian menjadi barang modal. Estimasi
penghitungan PMTB berupa bangunan dilakukan dengan menggunakan rasio
tertentu dari nilai output sektor konstruksi, baik atas dasar harga
berlaku maupun konstan.
4. METODOLOGI INVENTORI
Revaluasi
Quantum X Harga
Deflasi
Perubahan Inv. Adhb: Indeks Harga
Ekstrapolasi
Jumlah Inv.tahun dasar Adhk: Indeks Quantum
5. METODOLOGI EKSPOR - IMPOR
PDB Tahunan
Secara umum, penghitungan ekspor-impor barang luar negeri dalam PDB
Provinsi identik dengan penghitungan pada lembar kerja ekspor-impor
dalam PDRB. Namun, langkah awal yang harus dilakukan dalam penghitungan
ekspor-impor PDB Provinsi adalah rekonsiliasi sumber data utama
ekspor-impor kepabeanan bersama Provinsi lainnya di bawah koordinasi
Bidang Neraca dan Distribusi BPS Provinsi. Dari rekonsiliasi tersebut
diharapkan diperoleh nilai bulanan ekspor (fob) dan impor (cif) dalam
USD menurut Provinsi asal (ekspor) dan Provinsi tujuan (impor). Khusus
impor, tidak mencakup data dari Kawasan Berikat Nasional (KBN).
Selanjutnya, dilakukan agregasi data kepabeanan ke dalam klasfikasi 18 kelompok komoditas barang Tabel Supply & Use /SUT
(triwulanan) menggunakan tabel konversi HS ke Tabel SUT. Untuk
melengkapi cakupan, nilai ekspor-impor perlu ditambahkan besaran Direct Purchase dan rasio undocumented transactions berdasarkan rasio yang telah disepakati. Khusus untuk impor perlu dikurangkan besaran insurance imports
berdasarkan rasio yang juga telah ditentukan. Dengan demikian, telah
diperoleh nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam
satuan USD yang telah sesuai dengan cakupan PDB. Untuk mendapatkan
nilai ekspor-impor triwulanan atas dasar harga berlaku dalam satuan
rupiah, dapat digunakan kurs tertimbang triwulan ekspor-impor.
Penghitungan ekspor-impor barang luar negeri atas dasar harga konstan
dengan tahun dasar 2000, menggunakan pendekatan deflator. Deflator yang
digunakan adalah Indeks Harga per Unit (2000=100) yang digerakkan
dengan laju "IHPB tertimbang Ekspor-Impor (2000=100)" per kelompok
komoditas barang dalam Tabel SUT. Dengan men-deflate (membagi
nilai triwulanan ekspor-impor adhb (dalam rupiah) terhadap setiap
deflatornya, maka diperoleh nilai triwulanan ekspor-impor atas dasar
harga konstan 2000 (dalam rupiah) menurut kelompok komoditas barang
dalam Tabel SUT.