Hari Koperasi Nasional 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Cilegon

Dalam rangka peningkatan kualitas data dan pelayanan publik BPS, mohon partisipasi Bapak/Ibu dalam Survei Kebutuhan Data (SKD) 2025 pada link

Untuk mendapatkan data BPS silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Cilegon Jl. Teuku Cikditiro, Kel. Sukmajaya, Kec. Jombang, Kota Cilegon setiap hari kerja mulai pukul 08:00 s.d 15:30. Klik disini untuk lokasi 

Indikator strategis 2024 Kota Cilegon : Jumlah Penduduk 455,62 ribu jiwa (proyeksi penduduk); Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 78,83; Persentase penduduk miskin 3,75%; Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 6,08%

Hari Koperasi Nasional 2024

Hari Koperasi Nasional 2024

12 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (UU No. 25/1992). Di Indonesiaorganisasi koperasi mempunyai ciri-ciri yaitu perkumpulan orang, adanya kerja sama dan gotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Koperasi di Indonesia dibentuk berdasarkan kesadaran para anggotanya. Selain itu, koperasi di Indonesia bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama dari para anggotanya. Koperasi di Indonesia bukan merupakan kumpulan modal. Hak tertinggi dalam pengambilan keputusan didasarkan dari hasil rapat seluruh anggota. Koperasi di Indonesia dilaksanakan tanpa ada keterlibatan pihak lain selain anggota serta diselenggarakan tanpa ada paksaanancaman, dan intimidasi dari pihak luar. Pembagian pendapatan di dalam koperasi di Indonesia berdasarkan kepada besarnya sumbangsih dari masing-masing anggota dalam bentuk karya dan jasa.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Cilegon (BPS-Statistics Cilegon Municipality)Jl. Teuku Cikditiro Kel. Sukmajaya

Kec. Jombang

Kota Cilegon 42414

Telp (0254) 385524

Faks (0254) 385040

Mailbox : cilegonkota@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik